Minggu, 20 Februari 2011

Hak Paten


Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.


Hukum Yang Mengatur Hak Paten;



Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.


Subjek yang dapat di patenkan



Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakupalgoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatanDNARNA, dan sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini tidak dapat dipraktekkan.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.


Contoh Kasus Hukum Perdata di Indonesia dan internasional


Contoh Kasus hukum Perdata tentang Perceraian
( Kekerasan Dalam rumah Tangga)
Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga

Contoh kasus dari seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama ( PA ), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama : Susan
Umur : 32 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Status : Menikah
Anak : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun
Cerita Permasalahan / Kronologis

Susan menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Susan, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Susan sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedimikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Susan merasa terncam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2007, Susan dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Susan memutuskan untuk bercerai saja.

Proses Cerai

Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang

Susan langsung ancang-ancang mempersiapkan perceraiannya. Dalam hal ini Susan tidak boleh salah menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara cerainya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.


Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.

Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yang berwenang memproses perkara cerainya Susan. Maka susan harus mengetahui persis alamat tempat tinggalnya yang saat ini ia tinggali, yakni alama tepatnya di bilangan Tebet ( Jakarta Selatan ). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan adalah PA Jakarta Selatan. Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Saran utk persiapan proses cerai :
• Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
• Survey langsung ke pengadilan tersebut;
• Mencari informas di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).
Perlukah jasa pengacara?
Dari hasil informasinya itu, Susan menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara, karena :
• Susan punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan
• Susan tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa mengeruk biaya sekitar Rp 5jt – 10jt lebih.
• Umumnya penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam proses perceraiannya.
Sumber: gamas09blogspot.com






Contoh Kasus Hukum Perdata internasional
(Kasus IPB dan Amerika)
Fakta
·         IPB melakukan perjanjian untuk mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan babonnya akan dikembalikan ke Indonesia. Harga perekor disepakati sebesar 80 (delapan puluh) juta dan pihak amerika serikat hanya membutuhkan anaknya saja dan harus beranak di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di swiss, seekor monyet stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah dilumpuhkan dan mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut karena pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat menuntut IPB atas dasar perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan sempurna serta membunuh seekor anak monyet. Disati sisi, Kera di Indonesia tidak lebih sebagai hama, sedangkan bagi Amerika serikat merupakan satwa yang harus mendapat perlindungan 
Jawab
1.      Forum yang berwenang
·         Pengadilan mana yang berwenang mengadili kasus ini? Yaitu pengadilan bogor karena sesuai dengan prinsip actor sequitor forum rei yaitu gugatan diajukan ke pengadilan, tempat dimana tergugat bertempat tinggal. Karena tergugat (IPB) bertenpat tinggal di Bogor, maka forum yang berwenang harus di tempat tinggal tergugat 
Titik taut primer adalah factor-faktor/keadaan yang menciptakan hubungan HPI dalam kasus ini yang merupakan titik taut primer harus dilihat/ditinjau dari pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ini. Menurut pandangan PN bogor perkara ini adalah perkara HPI karena ada unsure asingnya yaitu pihak penggugat berkewarganegaraan Amerika.
Kualifikasi adalah penyalinan fakta sehari-hari kedalam istilah-istilah hokum
·         Kasus ini termasuk kualifikasi hokum perjanjian dan perbuatan melawan hokum.
·         Kualifikasi hokum perjanjian karena mengenai wanprestasi dari pihak IPB (jumlah kera yang dikirim menjadi berkurang satu adalah yang seharusnya 800 ekor kera.)
·         Kualifikasi perbuatan melawan hokum, karena pihak IPB menyuntik anak monyet sampai mati, kera menurut amerika serikat merupakan satwa yang harus/mendpat perlindungan. Sehingga perbuatan IPB menyuntik mati anak kera diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hokum.

Titik taut sekunder yaitu titik taut/factor-faktor/keadaan-keadaan yang menentukan hukummana yang harus diberlakukan
·         Dalam kasus ini, titik taut sekunder untuk klasifikasi perjanjian karena dalam perjanjian yang dibuat oleh IPB dengan amerika serikat tidak ada pilihan hokum maupun pilihan forum, maka yang menjadi titik taut sekundernya bisa ada beberapa antara lain:

1.      Lex loci contractus
2.      Lex loci solusionis
3.      The proper law of the contract , Digunakan untuk mengedepankan apa yang dinamakan “intention of the parties” hokum yang ingin diberlakukan untuk perjanjian tersebut karena dikehendaki oleh para pihak ybs. Hukum yang dikehendaki itu bisa dinyatakan secara tegas yaitu dicantumkan dalam perjanjian, bisa pula tidak dinyatakan secara tegas
àapabila ditegaskan keinginan para pihak,maka hokum yang diberlakukan adalah yang ditegaskan, apabila tidak ditegaskan,maka harus disimpulkan oleh pengadilan dengan melihat pada isi perjanjian, bentuknya unsure-unsur perjanjian maupun kejadian-kejadian/peristiwa-peristiwa disekelilingnya yang relevan dengan perjanjian tersebut.
4.      The most characteristic connection adalah untuk menentukan hokum mana yang berlaku adalah hokum dari Negara dengan mana kontrak bersangkutan mempunyai prestasi yang paling kuat.

1.      LEX CAUSE à hukum yang dipakai untuk menyelesaikan perkara
1.      Apabila perjanjian dibuat di Indonesia maka berdasarkan lex loci contractus, maka hokum Indonesia yang dipakai. Tetapi kalau perjanjian dibuat di Amerika serikat, maka hokum amerika serikat yang dipakai.
2.      Berdasarkan lex loci solusionis. Apabila isi perjanjian dilaksanakan di Indonesia, maka hokum Indonesia yang dipakai, apabila isi perjanjian dilaksanakan di Amerika serikat,maka hokum AS yang dipakai.

·         Berdasarkan the most characteristic connection, aka hokum yang berlaku adalah Hukum Indonesia karena yang melakukan prestasi paling kuat/paling dominan adalah IPB sebagai penjual kera, karena IPB yang harus menyerahkan kera,merawat dan menjaga kera dengan baik sampai nanti kera diserahkan kepada pihak amerika serikat.


 sumber:Berbagai sumber

Sabtu, 19 Februari 2011

Film Hollywood Distop Tidak Mempengaruhi Film Indonesia

Distributor film Hollywood akan menghentikan pengiriman film-filmnya ke Indonesia, akibat tingginya pajak bea masuk film yang diterapkan pemerintah. Namun bagi Sineas Riri Riza hal tersebut tidak membawa pengaruh signifikan pada perkembangan film Indonesia.

"Penghentian distribusi film hollywood tidak membawa pengaruh apa-apa bagi film Indonesia, kalau mau tahu dampaknya, panjang masanya untuk mengetahui hal itu," ujar Riri saat peluncuran buku kumpulan cerpen 'Family Room' karya Lily Yulianti Farid, di restoran Djuku, Wisma Kalla, Makassar, Sabtu (19/2/2011).

Menurut sutradara film Laskar Pelangi ini, sudah sejak lama film Indonesia berjalan tanpa arah dan tanpa dukungan pemerintah. Riri pun berharap kelak film Indonesia harus menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.

Sutradara muda yang banyak meraih penghargaan film tingkat internasional ini juga berharap agar dihentikannya film Hollywood ke Indonesia harus segara dipikirkan solusinya secara strategis. Pemerintah juga harus memikirkan dampak yang akan timbul di kemudian hari

"Jangan sampai hari ini film Hollywood di-stop kita tiba-tiba kewalahan tidak tahu berbuat apa," tandas Riri

Dubes AS: Kebebasan Internet di RI Bagus

Duta Besar Amerika Serikat (AS), Scot Marciel, merasa senang atas kebebasan internet yang telah berlangsung di Indonesia. Dia menilai pemerintah tidak perlu sampai mengekang kebebasan internet.

"Saya melihat kebebasan internet sudah cukup luas di sini [Indonesia]. Makin banyak masyarakat yang menyadari manfaat internet dalam menyampaikan ekspresi dan kritik," kata Marciel dalam diskusi singkat dengan sejumlah wartawan di kediamannya di Jakarta, Jumat 18 Februari 2011.

Menurut Marciel, kebebasan internet di negeri ini sudah terbukti dengan aktifnya banyak warga Indonesia di laman-laman media sosial. "Indonesia memiliki komunitas facebook terbesar kedua di dunia, dan pengguna ketiga terbesar untuk Twitter," kata Marciel yang baru bertugas selama enam bulan di Jakarta.

Marciel juga mengakui bahwa Indonesia menjadi “rumah” bagi jutaan blog dengan segala macam topik: fotografi, politik, agama, olahraga, dan feysen, yang merupakan topik-topik umum yang dibaca dan ditulis. Kesan Marciel atas kebebasan internet di Indonesia juga tertuang dalam opininya di VIVAnews

Menurut Dubes AS itu, pemerintah di negara manapun tidak perlu campur tangan atas kebebasan internet. Bahkan, pemerintah pun sulit untuk mengontrol kebebasan internet di negeri mereka. Ini terlihat dengan pergolakan di Mesir dan Tunisia serta beberapa negara lain. Demonstrasi pro-demokrasi terus berlangsung kendati rezim yang berkuasa saat itu berupaya memblokir akses internet.

"Munculnya berbagai laman media sosial dan blog di internet membuat pengetahuan masyarakat bertambah dan menjadi kritis untuk memperbaiki diri," kata Marciel.

Namun, Marciel menyadari bahwa kebebasan internet menimbulkan efek samping, yaitu disalahgunakan menjadi medium pornografi dan tindak kriminal. Masalah itulah yang menjadi kekhawatiran bagi banyak keluarga di Indonesia.

"Masalah ini juga terus dibicarakan di Amerika. Saya pun khawatir karena juga punya anak yang masih muda. Pornografi dan tindak kriminal seperti pencurian data di internet bisa dikatagorikan kriminalitas," kata Marciel.

Oleh karena itu, masyarakat pun bisa mengajukan gugatan ke polisi bagi pengirim materi pornografi dan pencuri informasi di dunia maya. Namun, tidak perlu ada pengekangan dari pemerintah dalam aturan apapun.

"Kebebasan internet yang saya dukung adalah menjadikan internet sebagai sarana yang ampuh mengkekspresikan diri dan mengutarakan opini tanpa perlu takut," kata Marciel.

Yui-Good bye days

Dakara ima ai ni yuku, sou kimetanda
Poketto no kono kyoku wo kimi ni kikasetai
Sotto boryumo wo agete tashikamete mitayo

OH 
GOODBYE DAYS ima
Kawari ki ga suru
Kinou made ni SO LONG
Kakkou yokunai yasashisa ga soba ni aru kara
LA LA LA LA LA WITH YOU

Katahou no EARPHONE wo kimi ni watasu
Yukkuri to nagare komu kono shunkan
Umaku aisete imasu ka?
Tama ni mayou kedo

OH 
GOODBYE DAYS ima
Kawari hajimeta mune no oku ALLRIGHT
Kakkou yokunai yasashisa ga soba ni aru kara
LA LA LA LA NOW WITH YOU

Dekireba kanashii omoi nante shitaku nai
Demo yattekuru deshou, oh
Sono toki egao de "YEAH HELLO MY FRIEND"
Nante sa ieta nara ii noni

Onaji uta wo kuchizusamu toki
Soba ni ite I WISH
Kakkou yokunai yasashisa ni aeta yokatta yo
LA LA LA LA 
GOODBYE DAYS



terjemahan indonesianya
Good bye days(hari perpisahan)


Ada alasannya mengapa sekarang aku memutuskan untuk menemuimu
Aku ingin memperdengarkan padamu sepotong lagu dalam sakuku ini
Sambil pelan-pelan menaikkan suaranya (volume) untuk memastikan semua baik-baik saja

Sekarang, hari perpisahan
Aku tahu perasaan ini akan berubah
Sampai kemarin (hari-hari yang kita lalui terasa) begitu lama
(Hari-hari yang) terlarang tapi tetap berkesan
Saat aku bersama denganmu

Menyerahkan padamu salah satu sisi earphone-ku
Perlahan-lahan saat lagu mulai terdengar
(Aku pun berpikir) apakah aku bisa mencintaimu dengan baik?
Dan sesekali aku merasa bimbang

Sekarang, hari perpisahan
Segalanya mulai berubah, tapi sesuatu dalam hatiku baik-baik saja
(Seperti sebelumnya, hari-hari yang) terlarang tapi tetap berkesan
Saat aku bersama denganmu, sekarang

Kalau bisa aku tidak ingin bersedih, bagaimana tidak siapnya perasaanku
Tapi kau datang kan?
Waktu itu dengan tersenyum, (tak tahu) bagaimana aku akan mengatakan "Hai, teman" dengan baik

Saat menyenandungkan lagu yang sama
Aku berharap ada di sisimu
Hari perpisahan yang tidak menyenangkan
Tapi aku senang bertemu denganmu

Mariah Carey-Through The Rain


When you get caught in the rain with no where to run
When you're distraught and in pain without anyone
When you kepp crying out to be saved
and nobody comes
and you feel so far away
That you just can't find your way home
You can get there alone
It's okay, what you say
I can make it through the rain
I can stand up once again on my own
And I know that I'm strong enough to mend
And every time I feel afraid I hold tighter to my faith
And I live one more day and I make it through the rain
And if you keep falling down don't you dare give in
You will arise safe and sound, so keep pressing on steadfastly
And you'll find what you need to prevail
What you say is

I can make it through the rain
I can stand up once again on my own
And I know that I'm strong enough to mend
And every time I feel afraid I hold tighter to my faith
And I live one more day and I make it through the rain

And when the wind blows,and as shadows grow close don't be afraid
There's nothing you can't face
And should they tell you you'll never pull through
Don't hesitate, stand tall and say

I can make it through the rain
I can stand up once again on my own
And I know that I'm strong enough to mend
And every time I feel afraid I hold tighter to my faith
And I live one more day and I make it through the rain

I can make it through the rain
And I live once again
And I live one more day
And I can make it through the rain
( oh Yes you can)
You will make it through the rain


Afgan-Bawalah Cintaku


[*]
Sumpah tak ada lagi
Kesempatanku untuk bisa bersamamu
Kini ku tahu bagaimana cara ku
Untuk dapat trus denganmu
[**]
Bawalah pergi cintaku
Pada ke mana pun kau mau
Jadikan temanmu
Temanmu paling kau cinta
[***]
Di sini ku pun begitu
Terus cintaimu di hidupku
Di dalam hatiku
Sampai waktu yang pertemukan
Kita nanti
Back to [*][**][***]
Back to [**][***]

Monita-Ingatlah


Kita pernah ada
Di satu masa bersama
Walau kini tak sama
Jangan lupakan indahnya
Reff:
Ingat dan teruslah kau kenang-kenang semua
Kata-kata tak perlu kau ucapkan juga
Asal kau terus kau simpan dalam sudut jiwa
Ku ‘kan dapat merasakannya
Masih selalu ada
Cerita lama dan tawa
Masih tersimpan juga
Sedih saat kau tak ada
Back to Reff: 2x
Ku percaya jalanan kita
Semestinya membawa bahagia
Back to Reff: 2x
Ku ‘kan selalu merasakannya
http://hotliriklagu.com
Kita pernah ada
Di satu masa bersama

westlife-My love


An empty street
An empty house
A hole inside my heart
I'm all alone and the rooms are getting smaller

I wonder how, I wonder why
I wonder where they are
The days we had, the songs we sang together
And oh my love
I'm holding on forever
Reaching for a love that seem so far

Chorus:
So I say a little 
prayer
And hope my dreams will take me there
Where the skies are blue
To see you once again, my love
Overseas from 
coast to coast
To find the place I love the most
Where the fields are green
To see you once again, my love

I try to read
I go to work
I'm laughing with my friends
But I can't stop to keep myself from thinking

I wonder how, I wonder why
I wonder where they are
The days we had, the songs we sang together
And oh my love
I'm holding on forever
Reaching for a love that seem so far

Repeat chorus

To hold you in my arms
To promise you my love
To tell you from the heart
You're all I'm thinking of

I'm reaching for a love seem so far

Repeat chorus

Hukum Perdata


Nama : Siti Jahhara
Npm  :25209943
Kelas :2EB03
Mata Kuliah: Aspek  Hukum Dalam Ekonomi(SoftSkill)



Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agamadan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :

1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Kali ini saya akan membahas tentang pengertian hokum Perdata,sejarah dan hokum perdata di Indonesia
Hukum perdata  adalah adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistemAnglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.     Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.     Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

 Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.Isi KUHPerdata

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesiatidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

 Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentangagraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.


Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Negeriku Malang


katanya negarasedang  berkembang, tapi mana buktinya? katanya gaji presiden ga naik2 7 tahun?
tapi menghasilkan apa? 
gedung bertingkat dimana2, pusat perbelanjaan yg megah di mana2, tp kenapa masih ada masyarakat yg makan sampah dan hewan pengerat?
katanya masyarakat miskin sdh berkurang tp kenapa masih ada mereka yg mengemis di jalanan, tdr di bwh jembatan, diatas kuburan cina? 
dimana keadilan bagi mereka?
pejabat berjanji memberantas smw itu? tp mn janjinya?
semuanya palsu belaka, BLT di keluarin buat org yg membutuhkan, tp apa kenyataannya?
mereka yg tdk membutuhkan malah dapat sedangkan mereka yg sangat membutuhkan tdk mendapatkan apa2, mereka hanya dpt teriknya matahari...
para pejabat ayo buktikan janjimu memberantas kemiskinan, gaji presiden ga naik sehrusnya buat membantu para org yg kurang mampu, bukan buat nambah gedung yg berkaca dan megah, malah membuat pemanasan global,
jangan hanya memberi janji tapi buktikan janji itu & buka kaca mata kalian lebar2 serta baca kehidupan sekeliling..
dan beri perubahan yang baik bagi negeri ini,, berantas kemiskinan dr negeri ini, dan hilangkan sifat gelap mata dari negeri ini..

metropolitan


engkau dulu asri dan sangat bersih dan alam mu masih terjaga
engkau kota yang megah
semua org mengenalmu, 
dari dalam kota hingga seluruh dunia
namamu sangat terkenal, keindahan alammu sungguh menakjubkan
namun sekarang engkau di kelilingi rumah kaca dan gedung bertingkat
semua org sibuk didalamnya
mereka di tumpukkan olh segudang kegiatan
yang mungkin akan melupakan adanya hari esok
mereka tdk peduli akan keadaanmu sekrang..
mereka menebangi pohonmu, membangun pabrik dimana2 dan mengeluarkan limbah yang sangat merudk alammu..
kota yang asri dan bebas polusi itu telah musnah..
sekarang engkau penuh polusi dan sampah dimana2.
banjir dimana2.. dan semua org bingung harus melakukan apa?
penyakit yg aneh2 pun ikut memerangi kotamu..