Rabu, 01 Mei 2013

Masjid Dian Al-Mahri, Depok

kalo sudah tinggal di depok tak lengkap jika tak mengunjungi yang namanya Masjid Dian al-Mahri atau sering kita kenal dengan Masjid Kubah Emas. Masjid Agung ini letaknya di di tepi jalan Raya Meruyung, Kecamatan Limo, Depok. 
setelah sekian lamanya ingin mengunjungi masjid agung ini, akhirnya kaki ini melangkahkan juga kakinya kedalam halaman dan menyempatakan diri ini untuk bersujud didalam ruangan masjid ini.. Hati ini ;angsung berdesir saat melihat sekitar masjid, dari halaman hingga kedalamnya membuat mata terpesona dan takjub.
selain tempat ibadah banyak juga menjadikan masjid ini sebagai kawasan wisata keluarga ataupun acara-acara. masjid ini sangat menarik perhatian banyak orang karena kubah-kubahnya yang terbuat dari emas. selain itu luas area yang ada dan bebas untuk umum, sehingga tempat ini sering dijadikan tempat liburan keluarga.

Sekilas tentang Masjid Dian Al-Mahri

 Masjid ini dibangun oleh seorang pengusaha Asal banten ia bernama Ibu Hj. Dian Djuriah Maimun Al Rasyid, tanha masjid ini telah ia beli sejak tahun 1996, dan pembangunan masjid ini mulai di bangun pada tahun 2001 dan selesai akhir tahun 2006.

Masjid Dian Al Mahri memiliki 5 kubah. Satu kubah utama dan 4 kubah kecil. Uniknya, seluruh kubah dilapisi emas setebal 2 sampai 3 milimeter dan mozaik kristal. Bentuk kubah utama menyerupai kubah Taj Mahal. Kubah tersebut memiliki diameter bawah 16 meter, diameter tengah 20 meter, dan tinggi 25 meter. Sementara 4 kubah kecil memiliki diameter bawah 6 meter, tengah 7 meter, dan tinggi 8 meter. Selain itu di dalam masjid ini terdapat lampu gantung yang didatangkan langsung dari Italia seberat 8 ton
Selain itu, relief hiasan di atas tempat imam juga terbuat dari emas 18 karat. Begitu juga pagar di lantai dua dan hiasan kaligrafi di langit-langit masjid. Sedangkan mahkota pilar masjid yang berjumlah 168 buah berlapis bahan prado atau sisa emas.
Secara umum, arsitektur masjid mengikuti tipologi arsitektur masjid di Timur Tengah dengan ciri kubah,,minaret (menara), halaman dalam (plaza), dan penggunaan detail atau hiasan dekoratif dengan elemen geometris dan obelisk , untuk memperkuat ciri keislaman para arsitekturnya. Ciri lainnya adalah gerbang masuk berupa portal dan hiasan geometris serta obelisk sebagai ornamen.


Halaman dalam berukuran 45 x 57 meter dan mampu menampung 8.000 jemaah. Enam menara (minaret) berbentuk segi enam atau heksagonal, yang melambangkan rukun iman, menjulang setinggi 40 meter. Keenam menara itu dibalut batu granit abu-abu yang diimpor dari Italia dengan ornamen melingkar. Pada puncaknya terdapat kubah berlapis mozaik emas 24 karat. Sedangkan kubahnya mengacu pada bentuk kubah yang banyak digunakan masjid-masjid di Persia dan India. Lima kubah melambangkan rukun islam, seluruhnya dibalut mozaik berlapis emas 24 karat yang materialnya diimpor dari Italia.
Pada bagian interiornya, masjid ini menghadirkan pilar-pilar kokoh yang menjulang tinggi guna menciptakan skala ruang yang agung. Ruang masjid didominasi warna monokrom dengan unsur utama warna krem, untuk memberi karakter ruang yang tenang dan hangat. Materialnya terbuat dari bahan marmer yang diimpor dari turki dan Italia. Di tengah ruang, tergantung lampu yang terbuat dari kuningan berlapis emas seberat 2,7 ton, yang pengerjaannya digarap ahli dari Italia.

Translasi Mata uang Asing


Translasi Mata Uang Asing
Pengertian Translasi
ü  Translation adalah proses pernyataan kembali informasi laporan keuangan dari satu mata  uang ke mata uang lain.
ü  Isu kurs dikombinasikan dengan berbagai methode translasi yang dapat digunakan dan perlakuan “Laba/Rugi” translasi yang berbeda membuat perbandingan hasil-hasil laporan keuangan dari satu perusahaan ke perusahaan lain atau perusahaan yang sama dalam periode yang berbeda menjadi hal yang sulit.
Alasan Translasi
Ø  Perusahaan dengan operasi luar negeri yaitu Perusahaan dengan operasi yang luas, tidak dapat menyiapkan laporan keuangan konsolidasi jika akun-akun mereka dan akun-akun subsidiaries tidak diungkapkan dalam satu mata uang.
Ø  Skala kegiatan investasi internasional yang meluas saat ini meningkatkan kebutuhan penyampaian informasi kepada pembaca di negara lain yg signifikan menyusun laporan keuangan konsolidasi yang memungkinkan para pembaca laporan untuk mendapatkan pemahaman yang holistic atas operasi perusahaan, baik domestic dan luar negeri
Alasan lain :
ü  Mencatat transaksi valuta asing
ü  Melaporkan aktivitas cabang internasional & anak perusahaan
ü  Melaporkan hasil operasi independen di luar negeri
KONVERSI
ü  Translasi tidak sama dengan Konversi.
ü  Konversi :  terjadi pertukaran fisik antar mata uang
ü  Translasi hanya perubahan satuan unit moneter.
ü  Tidak ada pertukaran fisik yang terjadi.
ü  Tidak ada transaksi terkait yang terjadi, seperti bila dilakukan konversi.
ü  Nilai ekuivalen mata uang asing domestik diperoleh dengan mengalikan saldo dalam mata uang asing dengan kuota kurs langsung
Metode Translasi Mata Uang Asing
  • Metode Kurs  Tunggal (Single Rate)
  • Metode kurs berganda  (Multiple Rate)

Metode Translasi Mata Uang Asing


Metode Translasi Mata Uang Asing
 Ada dua Metode translasi Mata Uang Asing, antara lain;
  1. Translasi Mata Uang Asing Tunggal (Single Rate)
Metode ini mengaplikasikan kurs tunggal, yaitu kurs berlaku atau kurs penutupan, untuk semua aktiva dan kewajiban valuta asing.Pendapatan dan beban valuta asing umumnya ditranslasikan pada kurs yang berlaku pada saat item – item ini diakui.Meskipun begitu, untuk tujuan kelayakan, item – item ini biasanya ditranslasikan dengan rata – rata tertimbang dari kurs – kurs berlaku untuk periode yang bersangkutan.
Misal : Perusahaan afiliasi MNC AS di luar negeri membeli tanah pada awal periode harga VA 1.000.000.
Kurs historis : VA 1 = $1, maka harga historis : $1.000.000
Tanah naik harganya jadi VA 1.500.000 , & kurs turun jadi $1 = VA 1,4, sehingga aset asing menjadi $ 714.286, berarti RUGI 285,714.
Pertambahan nilai pasar tanah menjadi $1.071.285 (VA 1.500.000 : VA 1,4).

  1. Metode Berganda (Multiple Rate)
  2. Metode – metode kurs berganda mengkombinasikan nilai tukar berjalan dan historis dalam proses translasi, dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
a.       Metode berlaku historis, Aktiva lancer dan kewajiban lancer sebuah perusahaan anak di luar negeri ditranslasikan kedalam valuta pelaoran perusahaan induknya dengan menggunakan kurs berlaku.Aktiva dan kewajiban non – lancar ditranslasikan dengan kurs historis.Item – item laporan laba – rugi, kecuali beban depresiasi dan amortisasi, ditranslasikan dengan kurs rata – rata masing – masing bulan operasi atau dengan basis rata – rata tertimbang dari seluruh periode yang akan dilaporkan.Beban depresiasi dan amortisasi ditranslasikan dengan memakai kurs historis yang berlaku pada saat asset yang bersangkutan diperoleh.
b.      Metode moneter dan non – moneter, asset dan kewajiban moneter mewakili hak untuk menerima atau keharusan untuk membayar sejumlah valuta asing tertentu dimas depan (kas, piutang, dan hutang, termasuk hutang jangka panjang) ditranslasikan memakai kurs historis.Item – item laporan laba – rugi ditranslasikan dengan menggunakan prosedur yang sama dengan prosedur yang telah dijelaskan bagi kerangka metode berlaku historis.
c.       Metode temporal, translasi valuta merupakan suatu proses konversi pengukuran (yaitu, penyajian ulang nilai tertentu).Karena itu, metode ini tidak dapat digunakan untuk mengubah atribut suatu item yang sedang diukur, metode ini hanya dapat mengubah unit pengukuran.


Mekanisme Pengawasan Akuntansi dan Laporan Keuangan di Meksiko


Mekanisme Pengawasan Akuntansi dan Laporan Keuangan di Negara Meksiko

Meksiko telah melakukan reformasi pasar sejak th 1990 dan berhasil meningkatkan perekonomian Meksiko. Termasuk penganut code law, yang mendasarkan peraturannya pada hukum civil, tetapi standar setting Meksiko menganut British-Amerika atau Anglo Saxon, bukan pendekatan Continental European.

Peraturan dan Pembinaan Akuntansi
Standar akuntansi dikembangkan oleh Komisi Prinsip-prinsip Akuntansi dan standar auditing merupakan tanggung jawab Komisi Standar Auditing dan Prosedur.
Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan yang harus dibuat adalah :neraca, laporan penghasilan, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan posisi keuangan dan catan-catatan.
Regulator :
       Council for Research and Development of Financial Information Standards (CINIF),
       Exican Institute of Public Accountants,
       Federal Tax Audit Department of the Ministry Finance,
       National Banking and Securities Commission
Regulasi : Mexican Commercial Code dan hukum pendapatan pajak
Laporan Keuangan :
neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas pemegang saham, laporan perubahan posisi keuangan, dan catatan yang dibantu oleh laporan auditor meliputi kebijakan akuntansi pada perusahaan, ketersediaan material, komitmen untuk pembelian saham substansial atau di bawah hak kontrak, penjelasan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing, batasan deviden, jaminan, rencana pensiun pegawai, transaksi dengan perusahaan sejawat dan pajak.


Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan


STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah, yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, serta peningkatan kualitas LKPP dan LKPD. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Selain itu, SAP juga dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) atau Buletin Teknis SAP. IPSAP dan Buletin Teknis SAP disusun dan diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rancangan IPSAP disampaikan kepada BPK paling lambat empat belas hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan. IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna PSAP. Sedangkan Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP atau IPSAP.
Latar Belakang terbitnya PP SAP
Gagasan perlunya standar akuntansi pemerintahan sebenarnya sudah lama ada, namun baru pada sebatas wacana. Seiring dengan berkembangnya akuntansi di sector komersil yang dipelopori dengan dikeluarkannya Standar Akuntansi Keuangan oleh IAI (1994), kebutuhan standar akuntansi pemerintahan kembali menguat. Oleh karena itu Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), Departemen Keuangan mulai mengembangkan standar akuntansi.
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Proses Penyusunan SAP
Proses penyusunan (Due Process) yang digunakan ini adalah proses yang berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan.
Tahap-tahap penyiapan SAP adalah sebagai berikut:
a.    Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
b.    Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
c.    Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
d.   Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
e.    Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
f.     Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
g.    Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
h.    Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
i.      Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
j.      Finalisasi Standar
Penetapan SAP
Sebelum dan setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi standar kemudian KSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keppres. Suhubungan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite ini segera bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan.

SAP yang Berlaku di Indonesia
1.    Pada tanggal 13 Juni 2005 Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
2.    Pada tahun 2010 diterbitkan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga sejak saat itu PP No. 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. PP No. 71 Tahun 2010 mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan berbasis akrual.
 sumber: http://www.bloggerborneo.com/softcopy-psap#.UKDjnuS6d9s

Mekanisme Pengawasan Keuangan Negara


Keuangan negara & pengawasan
Menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah   semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam pasal 34 UU tersebut diatur bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota  yang terbukti melakukan penyimpangaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN / Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang. Selain itu pada pasal 35 dinyatakan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian tersebut. Pengawasan adalah segala tindakan atau aktivitas untuk menjamin agar pelaksanaan suatu aktivitas tidak menyimpang dari rencana yang telah ditetapkan. Tujuan utama pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mengarahkan pelaksanaan aktivitas agar rencana yang telah ditetapkan dapat terlaksana secara optimal. Sedangkan ditemukannya kesalahan merupakan akibat terjadinya penyimpangan dari rencana yang telah ditetapkan. Oleh karena yang dimaksud pengawasan keuangan negara tidak hanya mencakup pelaksanannya saja, namun sudah harus dimulai sejak tahap penyusunan sampai dengan tahap pertanggungjawaban keuangan negara tersebut. Harus kita akui bahwa dalam pengelolaan keuangan negara memang masih terdapat kebocoran yang diakibatkan oleh korupsi, manipulasi dan tindak penyelewengan lainnya. Oleh karena aspek-aspekpengawasan menjadi sangat penting dan harus selalu ditingkatkan dari waktu ke waktu. Pemerintah sebenarnya cukup responsif terhadap pentingnya pengawasan keuangan negara. Hal ini tercermin dari tekad  Pemerintah untuk mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa  serta penegakan hukum disiplin bagi para penyeleweng. 
Peraturan / Regulasi
Peraturan / ketentuan yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya telah cukup banyak, namun kurang berjalan secara efektif, sehingga ada sinyalemen yang bernada sinis, bahwa peraturan sekedar peraturan namun penyelewengan malah meningkat dan semakin berani secara terang-terangan. Salah satu contoh peraturan tersebut adalah Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam UU tersebut antara lain dijelaskan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara, sedangkan nepotisme adalah setiap Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. 
Mekanisme pengawasan
Pada hakekatnya, mekanisme pengawasan keuangan negara dapat dibedakan atas dua hal yaitu pengawasan intern dan pengawasan ekstern. Biasanya pengawasan intern meliputi pengawasan supervisi (built in control), pengawasan birokrasi serta pengawasan melalui lembaga-lembaga pengawasan intern. Pada pengawasan supervisi (pengawasan atasan terhadap bawahan) masing-masing pimpinan setiap unit diwajibkan melakukan pengawasan keuangan negara terhadap para bawahan yang menjadi tanggungjawabnya. Adanya pengawasan yang dilakukan secara bertingkat ini, diharapkan adanya penyimpangan dari kebijakan (ketentuan) yang telah ditetapkan, dapat diketahui sedini mungkin (early warning system). Adapun pengawasan birokrasi yaitu pengawasan melalui sistem dan prosedur administrasi. Perlu diketahui bahwa negara kita masih menggunakan sistem anggaran garis (line budgeting system) atau disebut sistem anggaran tradisional. Sistem ini hanya menitik beratkan pada segi pelaksanaan dan pengawasan anggaran. Dari segi pelaksanaan yang dipentingkan adalah kesesuaian (compilance) antara besarnya hak dengan obyek pengeluaran dari tiap-tiap Departemen atau lembaga negara. Sedangkan dari segi pengawasan yang dipentingkan adalah kesahihan (validitas) bukti-bukti transaksi atas pembelanjaan anggaran tersebut. Sistem pembukuan yang berlaku di negara kita masih menggunakan sistem administrasi kas yaitu menerapkan tata buku tunggal (single entry bookkeeping) berdasarkan metode dasar tunai (cash basis). Oleh karena itu yang langsung dapat diketahui adalah masalah transaksi kas atau penerimaan dan pengeluaran kas saja, sehingga untuk mengetahui prestasi (kinerja) yang dicapai dibalik hasil transaksi kas tersebut diperlukan analisis lebih lanjut. Hal ini untuk mengetahui apakah transaksi kas tersebut telah efisien dan efektif sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pada saat ini Pemerintah sedang menyelesaikan konsep sistem akuntansi / pembukuan keuangan negara yang mengacu pada basis akrual dengan modifikasi (modified accrual basis). Penulis berharap agar  konsep tersebut dapat segera diselesaikan dan segera dapat diterapkan pada pembukuan keuangan negara baik di Pusat maupun di Daerah. Adanya perbaikan sistem administrasi / pembukuan keuangan negara tersebut diharapkan dapat mencegah upaya KKN. Namun perlu diketahui bahwa sistem sebagus apapun, apabila manusia sebagai pelaksana bermental korup, maka sistem tersebut tidak dapat berperan banyak, maka perbaikan moral / akhlaq bagi penyelenggara negara lebih penting dan perlu mendapatkan perhatian. 
Aparat Pengawasan
Pengawasan melalui lembaga-lembaga pengawasan intern dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen / Unit Pengawasan Lembaga dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) untuk Daerah Tingkat I & II (Propinsi dan Kodya/Kabupaten). BPKP berfungsi melakukan koordinasi atas seluruh pengawasan intern Pemerintah. Pengawasan ekstern dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat / Daerah (DPR/D) , media masa beserta lembaga atau anggota masyarakat lainnya.Seperti diketahui bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu BPK yang keberadaanya diatur dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1973. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 ayat 5, maka  hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK tersebut harus diberitahukan kepada DPR. Dengan diterimanya hasil pemeriksaan tahunan (Haptah) oleh DPR dari BPK tersebut, maka DPR dituntut untuk membahas dan mengkajinya dengan sungguh-sungguh. Mengingat Haptah ini bukan untuk kalangan internal DPR saja, maka DPR harus mengkomunikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat (publik) sebagai wujud akuntabilitas publik. Dalam hal ini DPR harus dapat menyampaikannya dengan bahasa yang tepat, artinya bukan dengan bahasa audit yang penuh dengan angka-angka namun dengan bahasa politis yang sederhana dan tidak berbelit-belit. Selain itu DPR tidak perlu menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya, namun harus transparan, misalnya apabila suatu Departemen terdapat penyelewengan (korupsi dll) maka perlu disampaikan kepada masyarakat, sehingga publikdapat mengetahui kinerja Pemerintah yang sebenarnya.Peranan media massa atau pers  dalam pengawasan keuangan negara juga sangat penting, maka Pemerintah harus memperhatikan suara pers dengan saksama tanpa negative thinking yang berlebihan. Apabila hal ini dapat berjalan maka pers tidak hanya berfungsi sebagai penyebar informasi saja, namun juga berfungsi untuk melakukan pengawasan.

Sumber: http://keuangannegara.com/kolom-pakar-kolom-pakar/825/mekanisme-pengawasan-keuangan-negara.html

Analisis Laporan Keuangan Internasional

Nama   : Siti Jahhara
Npm     : 25209943
Kelas   : 4B03



  Analisa laporan keuangan merupakan proses yang penuh pertimbangan dalam rangka membantu mengevalusi posisi keuangan dan hasil operasi perusahaan pada masa sekarang dan masa lalu, dengan tujuan untuk menentukan estimasi dan prediksi yang paling mungkin mengenai kondisi dan kinerja perusahaan pada masa mendatang. Analisa laporan keuangan sebenarnya banyak sekali namun pada penelitian kali ini penulis menggunakan analisa rasio keuangan karena analisa ini lebih sering digunakan dan lebih sederhana.
Tujuan analisis keuangan adalah untuk mengevaluasi kinerja perusahaan pada masa kini dan masa lalu dan untuk menilai apakah kinerjanya dapat dipertahankan. Analisa rasio mencakup mencakup perbandingan rasio antara suatu perusahaan dengan perusahaan lain dalam industri yang sama, perbandingan rasio suatu perusahaan antar waktu atau dengan periode fiskal yang lain, dan perbandingan rasio terhadap beberapa acuan yang baku. Analisis ini memberikan masukan terhadap derajat perbandingan dan relatif pentingnya pos-pos laporan keuangan dan dapat membantu dalam mengevaluasi efektifitas kebijakan operasi, investasi, pendanaan dan retensi laba yang diambil manajemen.
Analisis arus kas berfokus kepada laporan arus kas arus kas, yang memberikan informasi mengenai arus kas masuk dan arus kas keluar perusahaan, yang diklasifikasikan menjadi aktifitas operasi, investasi dan pendanaan, serta pengungkapan mengenai aktivitas investasi dan pendanaan non kas secara periodik. Para analis dapat menggunakan analis arus kas untuk menjawab banyak pertanyaan mengenai kinerja dan manajemen perusahaan.
Analisis Rasio Sejumlah bukti yang kuat menunjukan adanya perbedaan besar antar negara. dalam profitabilitas, pengungkit, dan rasio serta jumlah laporan keuangan lainnya yang berasal dari faktor akuntansi dan non akuntansi
Analisis Arus Kas
Laporan arus kas yang sangat mendetail diwajibkan menurut GAAP AS, GAAP Inggris, IFRS, dan standar akuntansi disejumlah negara yang jumlahnya semakin bertambah. Ukuran-ukuran yang berkaitan dengan arus kas sangat bermanfaat khususnya dalam analisis internasional karena tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan prinsip akuntansi, bila dibandingkan dengan ukuran-ukuran berbasis laba. Apabila laporan arus kas tidak disajikan, seringkali ditemukan kesulitan untuk menghitung arus kas dari operasi dan ukuran arus kas lainnya dengan menyesuaikan laba berbasis akrual Mekanisme untuk mengatasinya
Sekelompok prinsip yang diakui secara internasional, atau sesuai dengan dasar lain yang lebih umum. Algoritma penyajian ulang yang relatif sederhana cukup efektif untuk digunakan. Algoritma penyajian ulang hanya berfokus pada empat perbedaan prinsip akuntansi yaitu :

1.Asumsi biaya persediaan
2.Metode depresiasi
3.Bonus terhadap direksi dan auditor wajib
4.Pajak tangguhan dan cadangan pajak khusus

·        Analisis  Prospektif Internasional
Analis prospektif mencakup tahap peramalan dan penilaian. Ketika melakukan peramalan para analis membuat ramalan mengenai prospek perusahaan secara eksplisit berdasarkan strategi usaha, catatan akuntansi, dan analis keuangan.
Ketika melakukan penilaian analis mengubah ramalan kuantitatif menjadi suatu estimasi nilai perusahaan. Penilaian digunakan secara implisit maupun eksplisit dalam banyak keputusan usaha. Sebagai contoh, penilaian merupakan dasar rekomendasi investasi yang diberikan oleh analis equitas. Ketika menganalis kemungkinan merger, calon pembeli akan mengestimasi nilai perusahaan yang menjadi target. Terdapat banyak pendekatan penilaian yang berbeda digunakan dalam praktik, mulai dari analis arus kas terdiskonto hingga teknik yang lebih sederhana yang berdasarkan perkalian berbasis harga.
Isu Lebih Lanjut Keempat tahap analis usaha (analis usaha, akuntansi, keuangan dan prospektif) dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini :
1. Akses informasi,
2. Ketepatan waktu informasi,
3. Hambatan bahasa dan terminologi,
4. Masalah mata uang asing,
5.perbedaan dalam jenis dan format laporan keuangan
Akses Informasi
Sumber informasi yang berharga yaitu
1. Publikasi pemerintah,
2. Organisasi riset ekonomi,
3. Organisasi internasional seperti perserikatan bangsa-bangsa,
4. Organisasi akuntansi, audit dan pasar surat berharga.
·        Ketepatan waktu informasi
Ketepatan waktu laporan keuangan, laporan tahunan, laporan kepada pihak regulator, dan siaran pers yang menyangkut laporan akuntansi berbeda ditiap negara. Pelaporan tiap kuartal merupakan praktek yang lazim dilakukan di Amerika Serikat, sedangkan ditempat lain masih jarang dilakukan. Jangka waktu pelaporan keuangan juga dapat diestimasi dengan membandingkan akhir tahun fiskal sebuah perusahaan dengan tanggal laporan audinya. Tanggal terakhir ini dianggap sebagai tanggal indikasi kapan informasi keuangan perusahaan pertama kali tersedia untuk masyarakat umum. Perbedaan bentuk dan isi laporan keuangan.

Bentuk dan isi laporan keuangan belum ada keseragaman diantara perusahaan-perusahaan industri maupun perdagangan, sehingga klasifikasi dari akun-akun suatu perusahaan akan berbeda-beda dengan perusahaan yang lain. Perbedaan ini mungkin disebabkan karena:

a. Laporan tersebut disesuaikan dengan tekanan atau tujuan manajemen atau maksud penggunaan laporan tersebut.
b. Perbedaan pendapat diantara mereka yang menyusun laporan tersebut.
c. Perbedaan pengetahuan dan pengalaman daripada akuntan yang menyusun laporan.
d. Adanya kegagalan untuk mengetrapkan sebutan-sebutan ataupun klasifikasi yang terbaru yang diterima umum atau lazim digunakan.

Perbedaan antar negara dengan kualitas pengukuran akuntansi, pengungkapan dan audit sangat dramatis. Karakteristik nasional yang menyebabkan perbedaan ini mencakup praktik yang diwajibkan dan diterima secara umum, pengawasan dan penegakan aturan, dan ruang lingkup diskresi manajemen atas pelaporan keuangan.
Beberapa pendekatan digunakan oleh para pengguna laporan keuangan untuk mengatasi perbedaan prinsip akuntansi lintas negara. Beberapa analis menyajikan ulang ukuran akuntansi asing menurut sekelompok prinsip yang diakui secara Internasional, atau sesuai dengan dasar sekelompok prinsip yang diakui secara internasional, atau sesuai dengan dasar yang lenih umum. Beberapa yang lain mengembangkan pemahaman yang lengkap atas praktik akuntansi di sekelompok negara tertentu dan membatasi analisis mereka terhadap perusahaan-perusahaan yang berlokasai di negara-negara tersebut.