1. Kebijakan BI dan Pertumbuhan Perbankan Syariah
Oleh Halim alamsyah (Deputi gubernur BI ) 13 Agustus 2011
Pertumbuhan perbankan syariah 10 tahun terakhir sampai 40%, jauh diatas pertumbuhan perbankan syariah didunia yang rata- rata 20-40%, kebijakan perbankan BI sudah berada dijalan yang benar.
Kebijakan menyangkut spin off belum mampu mengangkat market share mencapai 5-10% didalam 20 tahun perjalanan perbankan syariah.
Perkembangan industry perbankan syariah sangat pesat dalam waktu terakhir total asset 120T pangsanya 33,3 %, dari segi jumlah 2 tahun terakhir bertambah 6 bank umum baru,terutama perbankan syariah
Industry pada Bank syariah sangat menjanjikan, misalnya dalam hal kemitraan, bagi hasil dan kesetaraan sangat jelas. Serta memberikan inovasi yang lebih baik.
Serta kedepannya Perbankan syariah bias menjadi soko guru bagi Indonesia karena Indonesia merupakan masyarakat yang mayoritas islamdan memiliki aliran moderat.
Potensi yang dimiliki oleh Indonesia sangat luas,ada beberapa hal yang perlu dikembangkan antara lain
- Adanya harmonisasi dengan Negara lain
- Tujuan terukur dan terencana dalam menyiapkan sDM yang insane
- Memikirkan ketentuan hokum dimana jika terjadi persesilisihan antar bank,
- Sesegera mungkin memberikan kesepakatan secara internasional , dan para pegawai perbankan syariah harus bias berinovasi dan lebih ramah lagi terhadap nasabah, serta memberikan fasilitas yang nyaman bagi para nasabah agar mereka merasa nyaman dalam menabung di perbankan syariah, dan dengan mengembangkan inovasi- inovasi yang baru dapat menarik nasabah serta dapat membuat perbankan syariah lebih maju lagi.
2. Menjaga kesyariahan Perbankan dan keuangan syariah ,24 agustus 2011
Oleh Subarjoyo Sumarto
Didalam perbankan syariah memiliki 2 jenis prinsip atau transaksi antara lain:
? Sharia Base dimana akad yang memang digunakan pada zaman Nabi Muhammad saw, seperti contohnya mudharabah,musyarakah
? Sharia complains yang berasal dari bank konvensional yang diislamisasi sehingga menjadi produk syariah.
Di Indonesia perbankan syariahnya tidak usah diragukan lagi ,karena para banker sudah sangat percaya dan sudah dibawah pengawasan DSN(dewan syariah nasional ),jika para banker akan melakukan transaksi itu harus atas persetujuan DSN, karena DSNlah yang mengeluarkan fatwa serta DSN tidak sembarang menerima transaksi dari para banker,jika memang transaksi yang dilakukan oleh para banker diluar syariah DSN tidak segan untuk menolaknya.
DSN juga bertugas menyampaikan fatwa ke BI , karena Bank Indonesia ada regulasi dan adanya komite bank syariah di dalamnya.
Selain tu DSN juga bertugas mensosialisasi kan dan mengembangkan lembaga keuangan syariah. Antaralain tugasnya
- Membuat penerobosan
- Membuat kajian
- Serta membuat fatwa- fatwa yang nantinya akan menjadi dasar perkembangan perbankan syariah.
DSN, MUI berperan andil didalam mengurus perbankan syariah dan sangat signifikan dalam mejalankan tugas serta perannya dalam megembangkn perbankan syariah
3. Ijtihad dan Variansi Produk Perbankan Syariah ( 26 agustus 2011)
By: Dr. Edwin Mustofa
Inovasi dan kreativitas dalam mendesain produk perbankan syariah adalah suatu keharusan terutama dalam menghadapi persaingan yang sangat ketat bahkan jika seorang ulama yang melakukan inovasi dan apabila inovasi tersebut berhasil ia akan mendapatkan pahala.
Pertumbuhan Perbankan syariah saat ini 3,4 % dibanding bank konvensional, walaupun pertumbuhan semakin tinggi namun untuk setara dengan bank konvensional perlu pertumbuhan jauh lebih cepat dari bank konvensional. Ada beberapa cara yang harus diperhatikan agar bank syariah bisa mendahului bank konvensional, antara lain efisiensi,menawarkan produk – produk yang dinikmati oleh masyarakat.
Sebagai Negara muslim terbesar didunia sebenarnya merupakan pasar yang potensial berkembang pesat untuk saat ini perbankan sayariah masih belum bisa menarik manfaat dari pada besarnya konsumen di Indonesia, oleh karena itu harus ada beberapa usaha untuk menggarap pasar.
Efisiensi pada produk dan mengembangkan sesuai minat konsumen. Kita bias menggali sesuai kaedah syariah.
Ada beberapa factor agar perbankan syariah diterima dia asean antara lain:
Adanya peraturan, regulasi perencanaan ekonomi asean, dan industry syariah kan di buka selebar-lebarnya agar bias di terima oleh bank asing dan lebih berkembang dari bank konvensional.
Langkah- langkah yang harus di hadapi dalam persaingan perbankan syariah ( Faturahman djamil )
Didalam bank konvensional memiliki rambu – rambu yang dperhtikan sama halnya dengan bank syariah juga memiliki rambu- rambu, rambu – rambu yang dimiliki bank konvensionl dan syariah berbeda, rambu perbankan syariah antara lain;
? Muamalah boleh dilakukan kecuali terdapat larangan di alqur-an atau as-sunnah.
? Segala sesuatu yang sifatnya kontemporer dapat di ijtihadkan selama belum diatur secara eksplisit dalam alqur-an dan alhadits,
? Ada hal –hal yang harus dihindari dimana yang haram di jauhi dan yang halal dilaksanakan,
? Pemikiran –pemikiran yang sejalan dengan masyarakat
? Bersifat relative dimana ,kapan dan siapa yang melakukan ijtihad.
Syariah mengatur larangan seperti, riba, judi dan hal yang haram.