Jumat, 05 Oktober 2012

Sarbaness Oxley, Act


Sarbaness-Oxley atau kadang disingkat Sox atau SOA adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli 2002. Undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbaness (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio) yang disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3 dan oleh senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh presiden George W. Bush. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa perusahaan besar seperti :Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine syste,m, WorldCom (MCI). Yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the big five” seperti : Arthur Andersen, KPMG, danPWC. Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham. Semua skandal ini merupakan contoh tragis bagaimana kecurangan (fraud schemes) berdampak sangat buruk terhadap pasarm stakeholder dan para pegawai. Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas perusahaan, transparansi dalam pelaporan lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas perusahaan, transparansi dalam pelaporan keuangan, memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian pada tingkat sangat tinggi terhadap corporate govermance. Perundang-undangan  ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi perusahaan tertutup.
Dampak Pembentukan Sarbanes-Oxley Act Terhadap Profesi Akuntansi di Indonesia
Pembentukan Sarbanes-Oxley Act berdampak terhadap profesi akuntansi di Indonesia ada beberapa peraturan yang keluarkan di Indonesia terkait dengan pembentukan Sarbanes-Oxley Act diantaranya:
1. Keputusan Mentri Keuangan (KMK) Tgl 30 Sept 2002, No.423/KMK.06/2002 Tentang Jasa Akuntan Publik. Selanjutnya Menteri Keuangan RI pada tanggal 5 Februari 2008 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002 dan No. 359/KMK.06/2003 Tentang Jasa Akuntan Publik yang dianggap sudah tidak memadai).
2. Keputusan Menteri BUMN Tgl 31 Juli 2002, Nomor: KEP-117/M-MBU/2002 Tetang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada BUMN
3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Tgl 12 November 2002, Nomor: KEP-20/PM/2002. Tentang Independensi Akuntan yang memberikan jasa audit di Pasar Modal
4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Tgl 22 Dember 2003, Nomor: KEP-40/PM/2003. Tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan
5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Tgl24 September 2004, Nomor: KEP–29/PM/2004, Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
Saran: Pembentukan beberapa peraturan di Indonesia terkait dengan lahirnya Sarbanes-Oxley Act adalah sebagai bentuk penciptaan peningkatan transparansi yang harus dikoornisasi lebih lanjut dan tidak hanya mencangkup industri ataupun kepemilikan tertentu.
 Terungkapnya beberapa skandal korupsi di Indonesia, akibat lemahnya internal control seharusnya menajadi cambukan bagi pihak- pihak yang berkompeten untuk menciptakan undang-undang dan peraturan yang serupa dengan Sarbanes-Oxley Act dan SAS No.9


Tidak ada komentar:

Posting Komentar