Sarbaness-Oxley
atau kadang disingkat Sox atau SOA adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan
pada 30 Juli 2002. Undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbaness
(Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio) yang disetujui oleh Dewan
dengan suara 423-3 dan oleh senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi
hukum oleh presiden George W. Bush. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai
respons dari kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa
perusahaan besar seperti :Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine
syste,m, WorldCom (MCI). Yang juga melibatkan beberapa KAP yang termasuk dalam “the
big five” seperti : Arthur Andersen, KPMG, danPWC. Skandal-skandal yang
menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham
perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat
terhadap pasar saham. Semua skandal ini merupakan contoh tragis bagaimana
kecurangan (fraud schemes) berdampak sangat buruk terhadap pasarm stakeholder
dan para pegawai. Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan
beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan
beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar
akuntabilitas perusahaan, transparansi dalam pelaporan lainnya, diharapkan akan
meningkatkan standar akuntabilitas perusahaan, transparansi dalam pelaporan
keuangan, memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan
dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian pada tingkat sangat tinggi
terhadap corporate govermance. Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih
baik bagi perusahaan tertutup.
Dampak
Pembentukan Sarbanes-Oxley Act Terhadap Profesi Akuntansi di Indonesia
Pembentukan
Sarbanes-Oxley Act berdampak terhadap profesi akuntansi di Indonesia ada
beberapa peraturan yang keluarkan di Indonesia terkait dengan pembentukan
Sarbanes-Oxley Act diantaranya:
1. Keputusan Mentri Keuangan (KMK) Tgl 30 Sept 2002, No.423/KMK.06/2002
Tentang Jasa Akuntan Publik. Selanjutnya Menteri Keuangan RI pada tanggal 5 Februari
2008 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa
Akuntan Publik yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No.
423/KMK.06/2002 dan No. 359/KMK.06/2003 Tentang Jasa Akuntan Publik yang
dianggap sudah tidak memadai).
2. Keputusan Menteri BUMN Tgl 31 Juli 2002, Nomor: KEP-117/M-MBU/2002
Tetang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada BUMN
3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Tgl 12 November 2002,
Nomor: KEP-20/PM/2002. Tentang Independensi Akuntan yang memberikan jasa audit
di Pasar Modal
4. Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Tgl 22 Dember 2003, Nomor: KEP-40/PM/2003.
Tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan
5. Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Tgl24 September 2004, Nomor: KEP–29/PM/2004,
Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
Saran: Pembentukan
beberapa peraturan di Indonesia terkait dengan lahirnya Sarbanes-Oxley Act
adalah sebagai bentuk penciptaan peningkatan transparansi yang harus
dikoornisasi lebih lanjut dan tidak hanya mencangkup industri ataupun
kepemilikan tertentu.
Terungkapnya beberapa skandal korupsi di
Indonesia, akibat lemahnya internal control seharusnya menajadi cambukan bagi
pihak- pihak yang berkompeten untuk menciptakan undang-undang dan peraturan
yang serupa dengan Sarbanes-Oxley Act dan SAS No.9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar