Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).
Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
- Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
- Intellectual Property Rights (IPR)
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Hak Milik Intelektual
H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Ruang lingkup H.K.I.:
- Hak Cipta
- Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau       penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau       memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan       menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Hak cipta mengandung:
- hak moral,contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
- hak ekonomi
 hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
 contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
- Sifat hak cipta:
- hak cipta dianggap sebagai        benda bergerak dan tidak berwujud
- hak cipta dapat dialihkan        seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris        atau di bawah tangan)
- hak cipta tidak dapat disita,        kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
- Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran       hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di       kemudian hari.
- Jangka waktu perlindungan hak cipta:
- Selama hidup pencipta dan        terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- 50 tahun sejak        diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi,        data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku        pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
- Tanpa batas waktu: untuk        pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
- Hak Atas Kekayaan Industri
- Patent (Hak Paten)
- Hak paten adalah hak ekslusif        yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di        bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri        invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain        untuk melaksanakannya.
- Dasar hukum: UU No. 14 tahun        2001 tentang Paten.
- Jangka waktu paten: 20 tahun,        paten sederhana: 10 tahun.
- Paten tidak diberikan untuk        invensi:
- bertentangan dengan UU, moralitas         agama, ketertiban umum, kesusilaan.
- metode pemeriksaan,         perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap         manusia dan/atau hewan.
- teori dan metode di bidang         ilmu pengetahuan dan matematika.
- makhluk hidup dan proses         biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
- contohnya: Ballpoint, untuk        masalah teknologi tinta.
- Trademark (Hak Merek)
- contohnya: Ballpoint, untuk        tulisan (misalnya) Parker.
- Industrial Design (Hak Produk Industri)
- contohnya: Ballpoint, untuk        desain atau bentuk.
- Represion Of Unfair Competition Practices       (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:
- TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property      Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
- Paris Convention for Protection of Industrial Property      (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
- PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under      the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
- Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
- Berne Convention for the Protection of Literary and      Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
- WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.
Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
UU tentang H.K.I di Indonesia:
- UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas      Tanaman
- UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit      Terpadu
- UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar