UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1982
TENTANG
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang :
a. Bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan
perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
di wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan
pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan
dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971. Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2959).
4. Hinder Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa
kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.
5. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah
dan ditambah terakhir dengan Undang- Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara
Tahun 1955 Nomor 49).
6. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86).
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan
Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692).
8. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989).
9. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1962 Nomor 10,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387); 170 3 1982, No. 7.
10. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran
Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943).
11. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran-Negara Nomor
2832).
12. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2944).
13. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha
Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).
14. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,Tambahan Lembaran Negara Nomor
3037).
DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undangini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya,
dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
BAB II
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Pasal 4
(1) Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor
pendaftaran perusahaan.
(2) Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini
merupakan alat pembuktian sempurna.
BAB III
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Pasal 5
(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat
kuasa yang sah.
(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di
wilayah Negara Republik
Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus
atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk
mendaftarkan.
Pasal 6
(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti
diatur dalam Undangundang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419)
sebagaimana telah diubah dan ditambah.
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya
sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan
hukum atau suatu persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini
selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi.
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
BAB IV
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pasal 9
(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh
Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran
perusahaan,yaitu:
a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau
kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
bukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
BAB V
HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Pasal 11
(1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
b. 1. tanggal pendirian perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia.
6. tempat dan tanggal lahir.
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia.
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8.
10. tanda tangan.
11. tanggal mulai menduduki jabatan.
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris.
g. 1. modal dasar.
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan.
4. besarnya modal yang disetor.
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha.
2. tanggal dan nomor pengesahan badan hokum.
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara
penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap,
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia.
6. tempat dan tanggal lahir.
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan.
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8.
10. jumlah saham yang dimiliki.
11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual
sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama koperasi.
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1.
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian.
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha.
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian.
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya.
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1.
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri.
4. alamat tempat tinggal yang tetap.
5. tanda tangan.
6. tanggal mulai menduduki jabatan.
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi
yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 13
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah :
a. tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan.
b. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
persekutuan.
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip.
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap
di wilayah Negara Republik Indonesia.
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia.
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran.
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8.
g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip.
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan
pasip.
i 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan.
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah
didirikan persekutuan.
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk
keperluan persekutuan.
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal
mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer.
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham.
c. besarnya modal yang ditempatkan.
d. besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 14
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. 1. tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan
persekutuan;
e. berkenaan dengan setiap sekutu :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah modal (tetap) persekutuan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan
persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan
persekutuan).
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
d. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan
huruf d angka 1;
e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
perusahaan apabila ada;
h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i. 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu
mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud
dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;
b. tanggal pendirian perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
perusahaan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain
surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undangundang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VI
PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 18
Menteri bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Pasal 19
Menteri menetapkan tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor pendaftaran perusahaan serta tatacara penyelenggaraan Daftar Perusahaan.
Pasal 20
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima formulir pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan.
Pasal 21
(1) Apabila pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan mengetahui
bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak
sah atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan
ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran
dengan menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada
pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran ulang.
(2) Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri.
Pasal 22
Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan yang wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Pasal 23
Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kehilangan itu.
Pasal 24
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 20, 21, dan 22 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN
Pasal 25
(1) Setiap perubahan atas hal-hal yang didaftarkan sebagaimana diatur dalam Bab V
Undang-undang ini, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan
perubahan disertai tanggal perubahan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadi
perubahan itu.
(2) Apabila terjadi pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus baru maupun pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkannya.
(3) Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likwidatur berkewajiban untuk
melaporkannya.
(4) Apabila terjadi pencabutan kembali kuasa kepada seorang agen, pemilik atau
pengurus perusahaan berkewajiban untuk melaporkannya.
(5) Pada waktu melaporkan wajib diserahkan salinan akta perubahan atau surat
pernyataan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 26
(1) Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya;
b. perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya
kadaluwarsa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan
suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap.
(2) Hal-hal yang menyebabkan hapusnya Daftar Perusahaan wajib dilaporkan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan dengan cara sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Bab IV Undang-undang ini dan dengan menyerahkan salinan dokumen-
dokumen yang bersangkutan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
(3) Kantor tempat pendaftaran perusahaan melakukan pengumuman atas hapusnya Daftar
Perusahaan.
(3) Cara-cara pengumuman ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 27
(1) Setiap pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis
kepada Menteri atas halhal yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan
menyebutkan alasan-alasannya.
(2) Pengajuan keberatan oleh setiap pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan
dan kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 28
(1) Dalam hal perusahaan yang telah terdaftar ternyata menjalankan kegiatan usaha yang
tidak sesuai dengan izin usahanya, pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah
memberikan peringatannya dapat membatalkan pendaftarannya dan mewajibkan
pengusaha tersebut untuk melakukan pendaftaran ulang.
(2) Pengusaha yang tidak puas dengan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini dapat mengajukan keberatannya kepada Menteridengan menyebutkan
alasan-alasannya.
Pasal 29
(1) Menteri dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 21, 27 dan 28
Undang-undang ini memberikan putusan setelah menugaskan pejabat yang berwenang
melakukan pemanggilan dan mendengar para pihak yang bersangkutan.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pejabat yang
berwenang tersebut diberitahukan kepada perusahaan secara tertulis.
(3) Terhadap keputusan Menteri sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini pengusaha
dapat mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Negeri.
(4) Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini apabila
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap pihak yang mengajukan
keberatan, oleh Panitera Pengadilan Negeri, putusan tersebut diberitahukan kepada
kantor pendaftaran perusahaan secara tertulis.
BAB IX
BIAYA-BIAYA
Pasal 30
Setiap perusahaan yang didaftarkan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 31
Besarnya biaya administrasi untuk memperoleh salinan atau petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
(1) Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan
sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan
pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggitingginya
Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.
Pasal 33
(1) Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan selama-
lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggitingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta
lima ratus ribu rupiah).
(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran.
Pasal 34
(1) Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya untuk menghadap atau menolak untuk
menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan dan atau keterangan lain untuk
keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam dengan pidana kurungan
selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggitingginya Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan
pelanggaran.
Pasal 35
(1) Apabila tindak pidana sebagaimana, dimaksud dalam Pasal-pasal 32, 33 dan 34
Undang-undang ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dikenakan
dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak
sebagai atau pemegang kuasa dari suatu badan hukum lain.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 36
(1) Selain dari pegawai penyidik umum, kepada pegawai Instansi Pemerintah yang
ditugasi untuk melakukan pengawasan atas Wajib Daftar Perusahaan diberi juga
wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Penyidikan dilakukan menurut tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 37
(1) Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-
undang ini, wajib didaftarkan pada kantor-kantor pendaftaran perusahaan menurut
ketentuan Undang-undang ini dalam jangka waktu satu tahun setelah Undang-undang
ini diundangkan.
(2) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai atau bertentangan
dengan Undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 39
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONSIA TAHUN 1982 NOMOR : 7
sumber : google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar