Senin, 04 Februari 2013

guruku

saat aku kenal, orang itu sangat bijaksana dan sangat lapang jiwanya, ia selalu melayani sesama dan lebih mengutamakan orang lain dari dirinya sendiri....
aku telah menganggap ia sebagai guruku yang selalu membangunkan dalam mimpi burukku, mengajarkan yang baik dengan caranya sendiri.... karena memiliki cara sendiri, membuatku semakin senang di ajarkan oleh guruku... itu dulu, sekarang aku terlalu sering menyaktinya, namun guruku ini tidak pernah marah dan hanya tersenyum saja.. makin senang saja diajarkan oleh guruku ini..
terimakasih guruku atas ilmu yang engkau berikan kepadaku.

menulis

sudah lama ga buka blog, iseng-iseng hari ini buka blog dan voilaaa, jari-jari mungil ini sudah gatal tuk mengetikkan kata-kata demi kata dan terangkai menjadi sebuah kalimat.
hari ini saya tak akan bercerita tentang apa-apa, saya hanya akan menuangkan curahan kerinduan saya akan menulis. yeaa menulis, dari dulu saya sangat senang menulis, apapun kejadian yang saya lihat, rasakan dan lakukan semua saya goreskan dikertas putih bersih hingga menjadi kotor penuh dengan tinta warna-warni.
dengan menuliskan semua yang ada, saya merasa lega dan bahagia, seolah semua itu telah terobati. sekarang saya ingin kembali berlatih untuk memulai menulis, menulis dan menulis. 


Kamis, 03 Januari 2013

8 Etika Profesi


Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar,2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian  di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia(IDI). Supaya dikatakan profesi  ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan 
      keprofesiannya.
2.     Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3.     Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
4.     Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5.     Bekerja bukan dengan motif  komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan 
     masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Kode Etik Profesi Akuntansi (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.   Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.   Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
    sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.  Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan
    standar kinerja tertinggi.
4.  Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika 
    profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.  Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan


Sabtu, 03 November 2012

lumba-lumba sahabatku

lumba-lumba hewan yang lucu, sebuah ikan yang belang yang mau bersahabat dengan siapa saja,
ia ia adalah lumba-lumba sahabatku, yang selalul menari-nari di lautan lepas dan kadang jika hari sudah petang ia menepi untuk menemuiku, sungguh lumba-lumba yang lucu, lumba-lumba sahabatku saat melihatmu beratraksi aku merasa senang sekali, dan bukan hanya aku yang bersuka cita namun semua orang merasakan kegembiraan itu,, lumba-lumba sahabatku selain kamu jago menghibur orang kamu juga penyembuh bagi orang yang sakit, engkau menyembuhkan mereka dengan penuh kasih sayang, lumba-lumbaku sayang kadang aku merasa ingin mejadi seperti mu yang selalu bisa berenang di laut lepas bertemankan ayunan ombak yang tenang, kadang ombak itu begitu terjal, namun engkau tetap bertahan dan dengan tenangnya engkau bisa berhasil mengarungi laut lepas hingga pulang kerumah mu atau berhasil menemuiku..
lumba-lumba sahabatku yang paling ceria tetap berenang dengan lincah dan terus beri semangat dengan orang-orang ya, lumba-lumba sahabatku dengan tingkah mu yang lucu itu aku selalu merindukan dan ingin selalu menemuimu dan kita bermain bersama dan engkau selalu menebarkan cahaya serta cinta di sekitar kehidupanmu berada...
i love dolphine 


GCG (Good Corporate Governance)


GCG (Good Corporate Governance)
Perkembangan konsep corporate governance sesungguhnya telah dimulai jauh sebelum isu corporate governance menjadi kosakata paling hangat di kalangan eksekutif bisnis. Banyak terdapat definisi yang digunakan untuk memberikan gambaran tentang corporate governance, yang diberikan baik oleh perorangan (individual) maupun institusi (institutional). Adapun institusi yang memberikan definisi atas corporate governance antara lain adalah Forum for Corporate Governance in Indonesian (FCGI) danOrganizaton for Economic Cooperation and Development (OECD).
Berikut beberapa definisi GCG baik menurut institusi maupun individu:
a. FCGI mendefinisikan corporate governance yang disadur dari Cadbury Committee of United Kingdom sebagai:
…..Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara Pemegang Saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Tujuancorporate governance ialah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders). (FCGI, 2006)
b. ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu accountability, transparency, predictability dan participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut, GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang, tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
c. Bank Dunia memberikan definisi GCG sebagai kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan untuk berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. (Effendi, 2008)
d. Sementara Syakhroza (2003) mendefinisikan GCG sebagai suatu mekanisme tata kelola organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip terbuka, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Lantas bagaimana dengan definsi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai ‘pengaturan’. Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut ‘tata pamong’ atau penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dalam terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasa Indonesia yang benar.
Kemudian, GCG ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance atau GCG merupakan :
* Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya.
* Suatu sistem pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang : pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
* Suatu prose yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Pemicu Timbulnya Corporate Governance.
Timbulnya berbagai skandal besar yang menimpa perusahaan-perusahaan baik di Inggris maupun Amerika Serikat pada tahun 1980an berupa berkembangnya budaya serakah dan pengambilalihan perusahaan secara agresif lebih menyadarkan orang akan perlunya sistem tata-kelola ini. Bagaimanapun juga dalam suatu perusahaan selalu saja terjadi pertarungan antara kebebasan pribadi dan tanggung jawab kolektif, dan inilah sentral dari pengaturan yang menjadi obyek corporate governance. Suatu lembaga itu tidak mempunyai jiwa, sedangkan yang mempunyai adalah orang-orang yang bekerja di dalamnya, yang dipengaruhi oleh interaksi dalam mengejar kepentingan pribadi dan kepentingan bersama.
Pada tahun 1992 misalnya masyarakat industri otomotif Jepang mengkritik industri otomotif Amerika Serikat yang memberikan gaji terlalu tinggi pada para eksekutifnya. Bahkan ketika resesi pada tahun 1989, gaji mereka terus meningkat sebesar rata-rata 6,7% sedangkan nilai pemegang saham pada waktu yang sama merosot sebesar 9%. Untuk itu diperlukan suatu tata-kelola perusahaan yang jelas dan bertanggung jawab.
Tadinya faham corporate governance hanya berkembang di negara-negara berbahasa Inggris seperti Inggris dan Amerika, tetapi segera pula berkembang di negara-negara lain.

Prinsip-prinsip Corporate Governance dan Pedoman Pokok Pelaksanaan
GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006)
Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah:
1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perndang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).
2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab. (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006)
Banyak negara sudah berusaha mengembangkan dan memperbaiki sistem dunia usahanya dengan memasukkan prinsip-prinsip corporate governance. Hal tersebut dilakukan antara lain, baik dengan mengacu kepada pedoman atau standar yang secara internasional dibuat ataupun dengan mendirikan dan membentuk komite atau badan tersendiri yang antara lain berfungsi membuat pedoman corporate governance. Misalnya Bank Dunia, Organization of Economic Cooperation and Development(OECD), California Public Employees Retirement System (CalPERS) dan di Indonesia adalah Forum For Corporate Governance in Indonesia (FCGI) yang merupakan lembaga-lembaga yang telah memberikan perhatian yang besar terhadap corporate governance dan telah mengeluarkan suatu pedoman. Di Indonesia juga telah dibentuk suatu komite yang membidangigood corporate governance, yakni Komite Nasional Kebijakan Governance(KNKG).
Tujuan dari dibentuknya KNKG ini adalah untuk menjaga kesinambungan program corporate governance sehingga dapat menarik minat berusaha dan berinvestasi, pengusaha domestik maupun internasional. Komite Nasional mengembangkan suatu rekomendasi tentangcorporate governance yang meliputi: a) pembuatan pedoman good corporate governance, termasuk mensosialisasikan pedoman tersebut, b) struktur dan mekanisme peraturan untuk membantu pelaksanaan pedoman tersebut, c) membantu pendirian institusi-institusi, baik permanen maupun sementara untuk membantu pelaksanaan pedoman.


Prinsip-prinsip Dasar Corporate Governance
Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governancetersebut dijadikan acuan oleh banyak negara di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin, sehingga dapat dijadikan acuan bagi semua negara atau perusahaan dan dapat diselaraskan dengan sistem hukum, aturan, atau nilai yang berlaku di negara masing-masing. Bagi para pelaku usaha dan pasar modal prinsip-prinsip ini dapat menjadi guidance atau pedoman dalam mengelaborasi best practicesbagi peningkatan nilai (valuation) dan keberlangsungan (sustainability) perusahaan.
Prinsip-prinsip OECD mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap hak-hak Pemegang Saham (The rights of shareholders and key ownership functions)
Adapun hak-hak Pemegang Saham yang dimaksudkan disini adalah hak untuk (1) menjamin keamanan metode pendaftaran kepemilikan, (2) mengalihkan atau memindahkan saham yang dimilikinya, (3) memperoleh informasi yang relevan tentang perusahaan secara berkala dan teratur, (4) ikut berperan dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham, dan (5) memilih anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta (6) memperoleh pembagian keuntungan perusahaan. Kerangka yang dibangun dalam suatu negara mengenai corporate governance harus mampu melindungi hak-hak tersebut.
2. Perlakuan yang setara terhadap seluruh Pemegang Saham (Equitable treatment of shareholders)
Seluruh Pemegang Saham harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan (redress) atas pelanggaran dari hak-hak Pemegang Saham. Prinsip ini juga mensyaratkan adanya perlakuan yang sama atas saham-saham yang berada dalam satu kelas, melarang praktek-praktek perdagangan orang dalam (insider trading) dan mengharuskan anggota Direksi untuk melakukan keterbukaan apabila menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest). Kerangka yang dibangun oleh suatu negara mengenai corporate governance harus mampu menjamin adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh Pemegang Saham, termasuk Pemegang Saham minoritas dan asing.
3. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The role of stakeholders)
Kerangka yang dibangun di suatu negara mengenai corporate governance harus memberikan pengakuan terhadap hak-hakstakeholders seperti yang ditentukan dalam undang-undang, dan mendorong kerjasama yang aktif antara perusahaan dengan parastakeholders tersebut dalam rangka menciptakan kesejahteraan, lapangan kerja, dan kesinambungan usaha. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk mekanisme yang mengakomodasi peran stakeholdersdalam meningkatkan kinerja perusahaan. Perusahaan juga diharuskan membuka akses informasi yang relevan bagi kalangan stakeholders yang ikut berperan dalam proses corporate governance.
4. Keterbukaan dan transparansi (Disclosure & transparency)
Kerangka yang dibangun di suatu negara mengenai corporate governance harus menjamin adanya pengungkapan informasi yang tepat waktu dan akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan. Dalam pengungkapan informasi ini termasuk adalah informasi mengenai keadaan keuangan, kinerja perusahaan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Di samping itu informasi yang diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. Manajemen perusahaan juga diharuskan meminta auditor eksternal melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan perusahaan untuk memberikan jaminan atas penyusunan dan penyajian informasi.
5. Akuntabilitas Dewan Komisaris (The responsibility of the board)
Kerangka yang dibangun di suatu negara mengenai corporate governance harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif terhadap manajemen yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi, serta akuntabilitas Dewan Komisaris dan Direksi terhadap perusahaan dan Pemegang Saham. Prinsip ini juga memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh Dewan Komisaris dan Direksi beserta kewajiban-kewajiban profesionalnya kepada Pemegang Saham dan stakeholders lainnya.
Berdasarkan prinsip-prinsip dasar GCG di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat 4 (empat) unsur penting dalam corporate governance (OECDBusiness Sector Advisory Group on Corporate Governance, 1998), yaitu:
1. Fairness (Keadilan)
Menjamin perlindungan hak-hak para Pemegang Saham, termasuk hak-hak Pemegang Saham asing serta menjamin terlaksananya komitmen dengan para investor.
2. Transparency (Transparansi)
Mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas, dan dapat diperbandingkan yang menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan perusahaan, dan kepemilikan perusahaan.
3. Accountability (Akuntabilitas)
Menjelaskan peran dan tanggung jawab serta mendukung usaha untuk menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen dan Pemegang Saham, sebagaimana yang diawasi oleh Dewan Komisaris (dalam two tiers system)
4. Responsibility (Pertanggung jawaban)
Memastikan dipatuhinya peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai cerminan dipatuhinya nilai-nilai sosial. (FCGI, 2006)
BUMN menambah satu lagi prinsip tersebut yaitu:
5. Independency (Independensi)
Memastikan tidak adanya campur tangan pihak diluar lingkungan perusahaan terhadap berbagai keputusan yang diambil perusahaan.





CSR



Corporate Social Responsibility (CSR)
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Beberapa ahli mendefinisikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) antara lain :
1.      Mc Willian dan Segel (2001) CSR adalah serangkaian tindakan perusahaan yang muncul untuk meningkatkan produk sosialnya, memperluas jangkauannya melebihi kepentingan ekonomi eksplisit perusahaan, dengan pertimbangan tindakan semacam ini tidak diisyaratkan oleh peraturan hukum ,
2.      Magnan dan Ferrel (2004) CSR adalah perilaku bisnis, dimana pengambilan keputusannya mempertimbangkan tanggung jawab sosial dan memberikan perhatian secara lebih seimbang terhadap kepentingan stakeholders yang beragam , dan
3.      The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefinisikan CSR sebagai komitmen bisnis untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja bersama dengan para pekerja, keluarga, dan komunitas lokal.
Analisis dan Pengembangan
Hal ini menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditngkatkan yaitu dengan peningkatan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidkanyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar.
Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permaslahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui keweanangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat  oleh Uni Eropa. Beberapa investordan perusahaan manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktekyang dikenal sebagai “ Investasi bertanggung jawab sosial” (Socially responsible investing)).

Pelaporan dan Pemeriksaan
Ada beberapa standar CSR dalam pelaporan antara lain dalam hal :
-          Akuntabilitas
-          Global Reporting Initiative
-          Verite
-          Laporan berdasarkan standar akuntabilitas sosial internasional, dan
-          Standar manajemen lingkungan

Alasan terkait Bisnis CSR
Secara umum ada beberapa alasan yang terkait dalam bisnis CSR yaitu:
Ø  Sumber Daya Manusia
Ø  Menejemen Resiko
Ø  Membedakan Merek
Ø  Ijin Usaha, dan
Ø  Motif perselisihan Bisnis.



Jumat, 02 November 2012

IFRS (International Financial Reporting Standarts)

Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dar IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS di keluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi. Pada tanggal 1 april 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab guna menyusun standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang teklah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS. Dapat dilihat hasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Struktur IFRS
IFRS dianggap sebagai kumpulan staandar “dasar prinsip” yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup :
Ø  Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional (Bahasa Inggris : International Accounting Standards (IAS)
Ø  Interprestasi yang berasal dari komite Interprestasi Laporan Keuangan Internasional (Bahasa Inggris : International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC))
Ø  Standing Interpretations Comittee (SIC)
Ø  Kerangka kerja untuk persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) (bahasa Inggris: Framework For the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989))
Ruang Lingkup Standar:
Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan intern untuk periode pelaporan tertentu) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.

Konsep Pokok:
Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporan keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006)
Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
Employee benefits
Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).
Meski demikian rasanya tidak lengkap apabila kita hanya mengenal IFRS secara konsepsi tetapi tidak pernah membaca atau sekedar melihat dokumennya. Untuk itu bagi anda yang berkepentingan dan membutuhkan draft standar akuntansi keuangan versi IFRS.